11 Desember 2008

Peringatan Idul Adha di Masjid Al-Mujahid GTS 1


Pelaksanaan Peringatan ‘Idul Qurban 1429H di Masjid Al-Mujahid Perum Griya Tamansari I berjalan dengan lancar. Kegiatan ini di awali dengan Takbir keliling oleh anak-anak TPA Masjid, dilanjutkan dengan takbiran di masjid.
Keesokan harinya dilanjutkan dengan penyembelihan hewan Qurban sampai ke proses pendistribusian daging Qurban.Pada tahun ini dengan bertambahnya kesadaran masyarakat untuk berkurban, dari para shohibul qurban terwujud tiga ekor lembu dan delapan ekor domba. Dari hasil peyembelihan daging lembu didistribusikan ke masyarakat sekitar dan untuk daging kambing didistribusikan kepada masjid di sekitar yang membutuhkan sesuai dengan jumlah proposal yang masuk.
Segenap pengurus Masjid Al-Mujahid mengucapkan terima kasih kepada para Shohibul Qurban, segenap panitia dan warga sekitar yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga mendapat pahala yang mulia dari Allah SWT.
Gallery Photo dapat dilihat di bawah ini:

Proses penyembelihan hewan Qurban


Proses Pengulitan

Proses penimbangan besar

  

Proses pencacahan dan penimbangan kecil

 
Proses pendistribusian daging Qurban

13 November 2008

Tuntunan 'Iedul Qurban

‘Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah shubhaana wa ta'ala bagi ummat Muhammad shallallahu 'alahi wa sallam . Hal ini diterangkan dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Nabi shallallahu 'alahi wa sallam datang, sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda /aunul mabud), maka (beliau) bersabda:"Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari ‘Iedul Qurban dan hari ‘Iedul Fitri." (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar pahalanya di sisi Allah shubhaana wa ta'ala , yaitu shalat ‘Ied dan menyembelih hewan kurban.
 
Ta’rif (pengertian) Udhiyah
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan (unta, sapi atau kambing) pada hari ‘Iedul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah shubhaana wa ta'ala .
Dalil-dalil Disyariatkannya
Udhiyah (qurban) disyariatkan berda-sarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’
a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah shubhaana wa ta'ala :"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (QS. Al Kautsar : 2)Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesudah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)
b. Dalil As Sunnah
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata:"Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir" (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Dalil Ijma’
Seluruh kaum muslimin telah bersepakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)
Fadhilah (Keutamaan)
Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda bahwa menyembelih ( udhiyah) adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah shubhaana wa ta'ala  dari anak Adam (manusia) pada hari itu dan sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah, namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misyatul Al Mashobin 1:462)Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekedar berinfaq.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : "Nabi shallallahu 'alahi wa sallam telah melakukan udhiyah,demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya". Dan beliau berkata lagi : "Mangutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan ditinggalkannya sunnah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam ". ( Al Mughni 13:362)
Hukummya
Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata :"Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib"
Hukum sunnah ini bisa menjadi wajib oleh satu dari dua sebab berikut:
-Jika seseorang bernadzar untuk berkurban.
-Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut: "Ini adalah hewan udhiyah (kurban)" atau dengan perkataan yang semakna dengannya.
Hikmah Qurban
-Taqarrub (pendekatan) kepada Allah shubhaana wa ta'ala
-Menghidupkan sunnah Ibrahim dan semangat pengorbanannya -Berbagi suka kepada keluarga, kerabat, sahaya dan fakir miskin
-Tanda kesyukuran kepada Allah shubhaana wa ta'ala atas karunia-NyaRasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :"Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah shubhaana wa ta'ala " (HR. Muslim)
Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah
Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
1. Unta minimal 5 tahun
2. Sapi minimal 2 tahun
3. Domba minimal 6 bulan
4. Kambing biasa minimal 1 tahun Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang berwarna putih bercampur hitam yang sudah dikebiri (HR. Ahmad).Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih lezat.
Hewan Yang Tidak Sah Dijadi-kan Udhiyah
Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :
1.Yang sakit dan tampak sakitnya
2.Yang buta sebelah dan tampak pecaknya
3.Yang pincang dan tampak kepincangannya
4.Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
5.Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya
6.Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tanduknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merumput dan yang banyak kudisnya.
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dimulai seusai shalat ‘Iedul Adha hingga akhir dari hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah -Wallahu A’lam-
Dari Al Baro’ bin Azib radhiyallahu 'anhu , Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda yang artinya : "Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah). Barangsiapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)" (HR. Bukhari dan Muslim)
Do’a yang dibaca Saat Menyembelih
" Bismillahi Allahu Akbar"õ (Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar)
Dan boleh ditambah :"Allahumma Hadza Minka Walaka Allahumma Hadza An......."Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)" (HSR. Abu Daud)
Urutan Udhiyah yang afdhal
1. Seekor unta dari satu orang
2. Seekor sapi dari satu orang
3. Seekor domba dari satu orang
4. Seekor kambing biasa dari satu orang
5. Gabungan 7 orang untuk seekor unta 6. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi
Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah
- Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)
- Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
- Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga disedekahkan.
- Dibolehkan memindahkan hewan kurban ketempat atau negeri lain
- Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan
- Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hendaknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali radhiyallahu 'anhu )
- Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya .
- Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim). Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah shubhaana wa ta'ala, dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.
- Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan
- Seorang wanita boleh menyembelih hewan kurbanBarang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkurban.
Maraji’:
1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq
2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy
3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary

30 Oktober 2008

Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa-puasa sunnah. Sebagaimana yang disabdakan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam: "Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan?; Puasa adalah perisai, …" (Hadits hasan shohih, riwayat Tirmidzi). Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan, "Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya." (HR. Bukhori: 6502)

Puasa Seperti Setahun Penuh
Salah satu puasa yang dianjurkan/disunnahkan setelah berpuasa di bulan Romadhon adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rosululloh bersabda, "Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh." (HR. Muslim no. 1164). Dari Tsauban, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya." (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil). Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan dalam Syarh Shohih Muslim 8/138, "Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan."


Dilakukan Setelah Iedul Fithri
Puasa Syawal dilakukan setelah Iedul Fithri, tidak boleh dilakukan di hari raya Iedul Fithri. Hal ini berdasarkan larangan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khothob, beliau berkata, "Ini adalah dua hari raya yang Rosululloh melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Iedul Fithri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha)." (Muttafaq ‘alaih)
Apakah Harus Berurutan ?
Imam Nawawi rohimahulloh menjawab dalam Syarh Shohih Muslim 8/328: "Afdholnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini". Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal sholih. Sebagaimana Allah berfirman, "Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan." (Al Maidah: 48). Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.

Mendahulukan Puasa Qodho’
Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif, "Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal". Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.
Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Wallohu a’lam bish showab.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

15 Oktober 2008

Ucapan Idul Fitri Yang Benar (Sesuai Rasulullah)


Di Indonesia setiap hari Lebaran (Idul Fitri) tiba semua orang mengucapkan selamat dengan bermacam-macam cara. Ada yang dengan pantun serius, pantun plesetan, ungkapan yang sangat puitis, dll.
(Ini “pancingan” dari operator selular agar semua orang kirim SMS sehingga traffic SMS meningkat yang ujung-ujungnya pendapatan mereka juga meningkat atau memang murni ucapan dari seseorang kemudian di forward setelah diedit sedikit, biasanya nama dan keluarga. ucapanya sih sama persis).

Nah, bagaimana yang dilakukan Nabi? Hampir semua ucapan yang beredar tidak ada riwayatnya kepada Rasulullah kecuali ucapan: Taqabbalallahu minaa wa minka, yang maknanya, “Semoga Allah SWT menerima amal kami dan amal Anda.” Maksudnya menerima di sini adalah menerima segala amal dan ibadah kita di bulan Ramadhan.
Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar[Fathul Bari 2/446] : “Dalam “Al Mahamiliyat” dengan isnad yang hasan dari Jubair bin Nufair, ia berkata (yang artinya) : Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minkum (Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.


Ibnu Qudamah dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain : Taqabbalallahu minnaa wa minka.
Beberapa shahabat menambahkan ucapan shiyamana wa shiyamakum, yang artinya puasaku dan puasa kalian. Jadi ucapan ini bukan dari Rasulullah, melainkan dari para sahabat.
Kemudian, untuk ucapan minal ‘aidin wal faizin itu sendiri adalah salah satu ungkapan yang seringkali diucapkan pada hari raya fithri. Sama sekali tidak bersumber dari sunnah nabi, melainkan merupakan ‘urf (kebiasaan) yang ada di suatu masyarakat, dalam hal ini ya di Indonesia saja.

Sering kali kita salah kaprah mengartikan ucapan tersebut, karena biasanya diikuti dengan “mohon maaf lahir dan batin”. Jadi seolah-olah minal ‘aidin wal faizin itu artinya mohon maaf lahir dan batin. Padahal arti sesungguhnya bukan itu. Kata minal aidin wal faizin itu sebenarnya sebuah ungkapan harapan atau doa. Tapi masih ada penggalan yang terlewat. Seharusnya lafadz lengkapnya adalah ja’alanallahu wa iyyakum minal aidin wal faizin, artinya semoga Allah menjadikan kami dan anda sebagai orang-orang yang kembali dan beruntung (menang).
Sedangkan Makna Minal `Aidin wal Faizin menurut Prof. Dr. M. Quraish Shihab dari buku Lentera Hati
“Minal `aidin wal faizin,” demikian harapan dan doa yang kita ucapkan kepada sanak keluarga dan handai tolan pada Idul Fitri. Apakah yang dimaksud dengan ucapan ini ? Sayang, kita tidak dapat merujuk kepadaAl-Quran untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kata `aidin, karena bentuk kata tersebut tidak bisa kita temukan di sana. Namun dari segi bahasa, minal `aidin berarti “(semoga kita) termasuk orang-orang yang kembali.” Kembali di sini adalah kembali kepada fitrah, yakni “asal kejadian”, atau “kesucian”, atau “agama yang benar”.

Setelah mengasah dan mengasuh jiwa – yaitu berpuasa – selama satu bulan, diharapkan setiap Muslim dapat kembali ke asal kejadiannya dengan menemukan “jati dirinya”, yaitu kembali suci sebagai mana ketika ia baru dilahirkan serta kembali mengamalkan ajaran agama yang benar. Ini semua menuntut keserasian hubungan, karena – menurut Rasulullah – al-aidin al-mu’amalah, yakni keserasian dengan sesama manusia, lingkungan, dan alam.
Sementara itu, al-faizin diambil dari kata fawz yang berarti “keberuntungan” . Apakah “keberuntungan” yang kita harapkan itu Di sini kita dapat merujuk pada Al-Quran, karena 29 kali kata tersebut, dalam berbagai bentuknya, terulang. Menarik juga untuk diketengahkan bahwa Al-Quran hanya sekali menggunakan bentuk afuzu (saya beruntung). Itupun menggambarkan ucapan orang-orang munafik yang memahami “keberuntungan” sebagai keberuntungan yang bersifat material (baca QS 4:73)
Bila kita telusuri Al-Quran yang berhubungan dengan konteks dan makna ayat-ayat yang menggunakan kata fawz, ditemukan bahwa seluruhnya (kecuali QS 4:73) mengandung makna “pengampunan dan keridhaan Tuhan serta kebahagiaan surgawi.” Kalau demikian halnya, wal faizin harus dipahami dalam arti harapan dan doa, yaitu semoga kita termasuk orang-orang yang memperoleh ampunan dan ridha Allah SWT sehingga kita semua mendapatkan kenikmatan surga-Nya.

Salah satu syarat untuk memperoleh anugerah tersebut ditegaskan oleh Al-Quran dalam surah An-Nur ayat 22, yang menurut sejarah turunnya berkaitan dengan kasus Abubakar r.a. dengan salah seorang yang ikutambil bagian dalam menyebarkan gosip terhadap putrinya sekaligus istri Nabi, Aisyah. Begitu marahnya Abubakar sehingga ia bersumpah untuk tidak memaafkan dan tidak memberi bantuan apapun kepadanya.
Tuhan memberi petunjuk dalam ayat tersebut: Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS 24:22).
Marilah kita saling berlapang dada, mengulurkan tangan dan saling mengucapkan minal `aidin wal faizin. semoga kita dapat kembali mendapatkan jati diri kita semoga kita bersama memperoleh ampunan,ridha, dan kenikmatan surgawi. Amin.
Dari berbagai sumber.

http://deltapapa.wordpress.com/2008/09/19/ucapan-idul-fitri-yang-benar-sesuai-rasulullah/

11 Oktober 2008

Pengajian Nuzulul Qur'an

Ramadhan adalah bulan yang suci, dimana kitab suci Alqur’an diturunkan ke bumi untuk pertama kali tepat pada tanggal 17 Ramadhan. Peristiwa besar tersebut diperingati sebagai Nuzulul Qur’an. Dalam menghayati makna Nuzulul Qur’an, Takmir Masjid Al-Mujahid menyelenggarakan pengajian agama pada hari Sabtu tanggal 20 Ramadhan 1429H dengan mengundang Ustazd Drs. Wajid Heryono dari Nitikan Yogyakarta sebagai penceramah.



Dalam ceramahnya beliau menyampaikan bahwa dalam mengemban tugas kerasulannya, Nabi Muhammad SAW telah mengalami banyak hambatan, gangguan dan bahkan ancaman, terutama dari penentangnya yaitu kaum Kafir Quraisy. Kendatipun demikian sejarah telah membuktikan bahwa, tugas untuk memperbaiki akhlak serta membawa umatnya kearah tata kehidupan yang lebih baik, mulia dan bermartabat telah dapat dilaksanakan dengan baik. Kenyataan itu sekaligus membuktikan bahwa Al Qur'an adalah satu pedoman yang tak terbantahkan, mampu membawa seluruh umat manusia menuju tata kehidupan yang lebih baik dan diridhoi Allah SWT.




Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwa isi yang terkandung dalam Al Qur’an itu benar dan kita sebagai orang beriman harus mengakui kebenarannya. Banyak bukti kebenaran Al Qur’an antara lain, bagaimana alam semesta diciptakan oleh Allah SWT.
Teori terkini proses terjadinya alam semesta yaitu adanya Big Bang (ledakan besar). Mulanya di langit ada sekelompok bintang yang nampak seperti kabut yang dinamakan nebula, lalu ada pemisahan kedua yang membentuk galaksi, lebih jauh terjadi pemisahan menjadi tata surya yang melahirkan matahari, sejumlah planet, bulan dan bumi. Allah telah menjelaskan hal ini dalam Surah Al Anbiyaa', yang artinya:
“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwa sesungguhnya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?.” (Qs.Al Anbiyaa':30).
Ayat ini bicara tentang Teori Big Bang, bayangkan, apa yang kita temukan masa kini, Al-Qur’an telah menyebutkannya lebih dari 1400 tahun yang lalu.


Bukti lain tentang mukjizat dan kebenaran Al Qur’an adalah terbelahnya bulan menjadi dua. Ini dikisahkan Nabi Muhammad sebelum hijrah dari Mekah Mukarramah ke Madinah Munawarah. Orang-orang musyrik berkata, “Wahai Muhammad, kalau engkau benar Nabi dan Rasul, coba tunjukkan kepada kami satu kehebatan yang bisa membuktikan kenabian dan kerasulanmu (dengan nada mengejek dan mengolok-olok). Rasulullah bertanya, “Apa yang kalian inginkan?” Mereka menjawab, “Coba belah bulan…” Rasulullah pun berdiri dan terdiam, berdoa kepada Allah agar menolongnya. Lalu Allah memberitahu Muhammad saw agar mengarahkan telunjuknya ke bulan. Rasulullah pun mengarahkan telunjuknya ke bulan dan terbelahlah bulan itu dengan sebenar-benarnya. Serta merta orang-orang musyrik pun berujar, “Muhammad, engkau benar-benar telah menyihir kami!” Maka sebagian mereka pun beriman, dan sebagian lainnya lagi tetap kafir (ingkar).
Oleh karena itu, Allah menurunkan firmanNya dalam Surah Al-Qamar, yang artinya:
Telah dekat datangnya saat itu dan Telah terbelah bulan. Dan jika mereka (orang-orang musyrikin) melihat suatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: "(Ini adalah) sihir yang terus menerus". Dan mereka mendustakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya. (QS. Al Qamar: 1-3)


Dari bukti-bukti kebenaran Al Qur’an tersebut, maka kewajiban kita sebagai muslim yang beriman adalah sebagai berikut:
1. Kita mengimaninya, karena Al Qur’an sebagai satu-satunya wahyu yang bersumber langsung dari Allah SWT dan diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat semesta alam dan pegangan hidup semua makhluk dimuka bumi ini.
2. Kita membacanya. Sudahkah kita membaca Al-Qur’an dalam setiap hari-hari kita?. Alhamdulillah semoga kita semua bisa istiqomah dalam kebaikan ini, jika belum, mari jangan tunda-tunda lagi.
3. Kita memahaminya. Sudahkah kita berusaha memahami apa yang sudah kita baca dari ayat-ayat Al Qur’an tersebut?. Sungguh begitu nikmatnya apabila kita memahami ayat-ayat Allah SWT, karena didalamnya terkandung peringatan dan kabar gembira yang dijanjikan.
4. Kita mengamalkannya. Sudahkah kita mengamalkan setiap ayat-ayat Al Qur’an yang telah kita baca dan dengar tersebut. Mari kita amalkan dari hal-hal yang terkecil, dan semoga kita tidak termasuk kaum yang membangkang, sudah tau tapi merasa tidak mengetahui.
5. Kita mengajarkannya. Sebaik-baik dari kita adalah orang yang mempelajari Al Qur’an dan juga mengajarkannya. Maka sudahkahkah kita mengajarkannya [menyampaikan, memberitahu dan menjelaskannya] kepada saudara-saudara kita yang lain. Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat.


Kutipan bebas dari Ceramah Nuzulul Qur'an 20 Ramadhan 1429H di Masjid Al-Mujahid.
Disampaikan oleh: Ustadz Drs. Wajid Heryono

Adab Bertetangga

Umat Islam adalah umat yang seimbang bukan umat yang timpang. Keseimbangan itu berlaku dalam hubungan manusia dengan Allah (hablun minallah) dan hubungan dengan sesama manusia (hablun minannas). Pada tataran hablun minannas, seimbangan itu juga berlaku dalam kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, bertetangga, bermasyarakat dan bernegara. Dalam kehidupan bertetangga, setiap muslim hendaklah berlaku baik kepada tetangganya, sedapat mungkin memuliakannya, minimal tidak menyakitinya.
Dalam hadis Nabi disebutkan, "Siapa yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya...." (HR Muslim). Dan hadis, "Siapa yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya...."(HR Bukhari).




Cukup banyak perbuatan, apalagi sikap, yang dapat menyakiti tetangga. Misalnya sering menekan gas kendaraan bermotor dengan suara keras, atau menyetel lagu dengan volume sangat keras, terutama pada saat tetangga sedang beristirahat tidur malam. Atau menebar aroma tak sedap kepada semua tetangga. Atau memelihara hewan piaraan yang mengganggu tetangga kiri kanan. Maka kita perlu melakukan instrospeksi diri, apakah tetangga kita menyukai kehadiran kita atau jangan-jangan mereka malah terganggu dengan kehadiran kita.

Di mana pun kita hadir, seyogyanya kita menebarkan salam, bersikap sopan dan santun pada orang yang berada di sekeliling kita. Begitu pentingnya hubungan bertetangga, sampai-sampai Allah bertirman: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan suatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu, Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri..." (An-Nisaa : 36)
Berulangkali malaikat Jibril mengingatkan Nabi tentang pentingnya hubungan bertetangga, sampai-sampai Nabi berkata: "Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku mengenai soal tetangga sehingga aku mengira bahwa jiran tersebut mewarisinya (HR Bukhari dari Aisyah). Atas dasar itu, Nabi pun berkata: "Tidak sempurna iman seseorang, sebelum dia mengasihi tetangganya, sebagaimana dia mengasihi dirinya sendiri." (HR Bukhari dari Anas bin Malik). Kata beliau lagi: "Janganlah salah seorang di antara kalian melarang jirannya yang ingin mendirikan papan pada pagarnya." (HR Bukhari dari Abu Hurairah).
Tidak mustahil, keluarga yang merasa kaya meremehkan pemberian tetangganya yang kebetulan tidak kaya. Dalam hubungan ini Nabi berkata: "Wahai wanita-wanita Islam! Janganlah kalian meremehkan pemberian tetangga walaupun hanya berupa kuku kambing" (HR Bukhari dari Aisyah). Bertetangga merupakan bagian kehidupan manusia yang hampir tidak bisa ditolak. Sebab manusia memang tidak semata-mata makhluk individu, tetapi juga merupakan makhluk sosiai. Faktanya, seseorang memang tidak bias hidup sendirian. Satu sama lain harus selalu bermitra dalam mencapai kebaikan bersama. Islam bahkan memerintahkan segenap manusia untuk senantiasa berjamaah dan berlomba dalam berbuat kebaikan.
Sebaliknya, Islam melarang manusia bersekutu dalam melakukan dosa dan permusuhan. "Bertolong-tolonganlah kamu dalam berbuat kebaikan dan takwa dan Janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, Dan bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya." (QS al-Maidah [5]: 2). Setiap orang tentu ingin hidup rukun dan harmonis dengan tetangganya. Hanya orang-orang yang menderita penyakit hati saja yang mungkin menolak suasana hubungan harmonis itu. Keharmonisan hubungan bertetangga sebenarnya amat penting. Sebab kekuatan sendi-sendi sosial suatu masyarakat, sangat ditentukan oleh keharmonisan hubungan antar warganya. Sebaliknya, bila dalam suatu komunitas terjadi disharmoni hubungan antar anggotanya, sendi-sendi sosiai komunitas tersebut akan menjadi lemah. Betapa nikmatnya jika kita memiliki tetangga-tetangga yang baik akhlaknya, ramah dan penuh perhatian.
Rumah yang sempit, bisa dirasakan lapang, kalau tetangga-tetangga kiri kanan baik, kepedulian sosialnya tinggi. Sebaliknya rumah yang lapang bisa dirasakan sempit, kalau dikelilingi oleh tetangga-tetangga yang egois, individualistis, kasar, pendengki, busuk hati dan sifat-sifat negatif lainnya. Namun di dalam kenyataan, tak selamanya tetangga bersikap seperti yang kita inginkan. Ada yang sombong, egois, tak mempunyai kepedulian sosial dan bahkan mungkin ada yang sama sekali tak menenggang rasa.
Kita pun tidak bisa memaksa orang lain untuk selalu bersikap baik terhadap kita. Yang penting, kita harus memaksa diri kita sendiri untuk bersikap baik terhadap orang lain. Islam menganjurkan kita menjenguk tetangga yang sakit atau terkena musibah, apalagi kalau sampai meninggal, Kita dituntut ikut menshalatkan janazahnya dan bertakziyah. Kalau tetangga tersebut non-muslim, tetap kita penuhi juga haknya, tanpa harus ikut dalam ritual agama mereka. Menurut Imam Syafi'i, yang dimaksud dengan tetangga adalah 40 rumah di samping kiri, kanan, depan, dan belakang. Ini equivalen dengan satu RT kita sekarang.
Warga satu RT atau lambaian tangan tanda salam. Tentu sangat tak baik, kalau sampai ada tetangga kita yang berpikiran negatif terhadap kita. Islam sangat memperhatikan masalah adab-adab bertetangga. Pada suatu hari, Rasulullah SAW mencium aroma gulai kambing yang terbit dari rumahnya saat beliau pulang dari bepergian. Beliau bergegas masuk rumah dan menemui Fatimah yang ternyata memang sedang memasak gulai kambing. Spontan beliau menyuruh putri tercintanya itu memperbanyak gulai yang sedang dimasaknya, minimal kuahnya, untuk nanti dibagikan kepada tetangga yang sempat terusik hidungnya oleh aroma masakan itu. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial, memberikan kepada tetangga apa yang menjadi haknya. Artinya Islam sangat melarang kita hidup egois, serakah, dan individualistik.
Penghormatan kepada tetangga sesungguhnya merupakan bagian dari aktualisasi keimanan kita kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: "Hak tetangga ialan, bila dia sakit, kunjungi. Bila wafat, antarkan jenazahnya. Bila dia rnembutuhkan uang, pinjami. Dan bila mengalami kesukaran/kemiskinan; maka jangan dibeberkan, aib-aibnya tutup-tutupi dan rahasiakan. Bila dia memperoleh kebaikan, maka kita turut bersuka cita dan mengucapkan selamat kepadanya. Dan bila menghadapi musibah, kamu datang untuk menyampaikan rasa duka. Jangan sengaja meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya, lalu menutupi jalan udaranya. Dan Janganlah kamu mengganggunya dengan bau masakan, kecuali kamu memberikan (sebagian) kepadanya." Keharmonisan hubungan bertetangga bukan hanya bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman, tetapi juga menciptakan benteng yang kokoh bagi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan yang datang dari luar maupun dari dalam. Tetangga bisa menebarkan rahmat dan kasih-sayang. Tetapi sebaliknya, tetangga bisa juga menebarkan kemalangan dan malapetaka bagi lingkungannya.
Akibat hak-hak bertetangga banyak dilupakan inilah, tak sedikit masyarakat yang mengalami keresahan. Anggota masyarakat justru menjadi sumber masalah. Sering terjadi kejahatan justru dilakukan oleh anggota masyarakat mereka sendiri. Sehingga tak jarang kita mendengar kasus-kasus pencurian, perampokan, pembunuhan, serta perkosaan dalam suatu masyarakat, pelakunya tak lain adalah para tetangga mereka sendiri.
Kutipan bebas dari Ceramah Shubuh 09 Ramadhan 1429H di Masjid Al-Mujahid.

Disampaikan oleh : Ir. Supriyono

Daftar Ijtima & Tinggi Hilal Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah 1429 H

Dapat dilihat dalam format PDF di :

Puasa dan Kesehatan Jiwa

''Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.'' (QS Al Baqarah [2]: 183).
Ayat di atas menunjukkan bahwa tujuan puasa itu adalah ketakwaan kepada Allah SWT, yaitu taat dan patuh menjalankan perintah-Nya serta takut melanggar larangan-Nya.
Ketakwaan menunjukkan tingkat kemuliaan seseorang, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam surah Al Hujuraat [49] ayat 13.Bila dikaji lebih mendalam, inti dari puasa adalah pengendalian diri (self control). Orang yang sehat jiwanya adalah orang yang mampu menguasai dan mengendalikan diri terhadap dorongan-dorongan yang datang dari dalam dirinya maupun yang datang dari luar.




Nabi Muhammad SAW pernah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Hakim, yang artinya sebagai berikut, ''Puasa itu bukanlah hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, akan tetapi sesungguhnya puasa itu ialah mencegah diri dari segala perbuatan yang sia-sia serta menjauhi perbuatan-perbuatan yang kotor dan keji.'' (HR Al Hakim).


Sebagaimana halnya dengan ibadah shalat yang juga dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, maka apabila puasa itu dilakukan dengan sungguh-sungguh karena Allah SWT semata, maka puasa itu dapat pula mencegah seseorang melakukan perbuatan keji dan mungkar sebagaimana hadis di atas. Tetapi, mengapa ada orang yang puasa juga melakukan pelanggaran hukum, norma, moral, dan etika (perbuatan keji dan mungkar)? Orang semacam ini dalam menjalankan ibadah puasanya itu lalai, tidak sungguh-sungguh, bukan karena Allah SWT serta riya, sehingga ia tidak mendapatkan ketakwaan, yaitu patuh atau taat menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.


Menurut data dari WHO (World Health Organization), masalah gangguan kesehatan jiwa di seluruh dunia memang sudah menjadi masalah yang sangat serius. WHO (2001) menyatakan paling tidak ada satu dari empat orang di dunia mengalami masalah mental. WHO memperkirakan ada sekira 450 juta orang di dunia yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Berdasarkan fakta-fakta seperti itu, sudah seharusnya menjadi catatan bagi kita di Indonesia dalam mengatasai masalah kesehatan jiwa yang sudah menghawatirkan dewasa ini akibat terjadinya "perang", konflik dan lilitan krisis ekonomi berkepanjangan. Karena secara nyata kondisi seperti itulah yang merupakan salah satu pemicu yang memunculkan rasa stres, depresi dan berbagai kesehatan jiwa pada manusia.


Dari berbagai penelitian ilmiah ternyata puasa itu meningkatkan kesehatan fisik, psikologik, sosial, dan spiritual. Dengan berpuasa orang akan terbebas dari beban rasa bersalah dan berdosa karena perbuatannya di masa lampau. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yang artinya sebagai berikut, ''Barang siapa yang telah menjalankan ibadah puasa dengan sempurna serta ikhlas karena Allah semata, maka Allah mengampuni dosa-dosa tahun sebelumnya.'' (HR Bukhari Muslim)


Dalam kaitannya dengan pengendalian diri ini, hendaknya kita meningkatkan keimanan dan ketakwaan agar mempunyai kekuatan untuk melawan hawa nafsu. Ibadah puasa pada hakikatnya penyucian diri, penghapusan kesalahan dan dosa yang dilakukan manusia.
Rasa bersalah dan berdosa merupakan beban mental yang tidak baik bagi kesehatan jiwa, sebab manusia itu bisa jatuh dalam keadaan stres, kecemasan, depresi, dan gangguan kejiwaan lainnya. Puasa menjadi sarana detoksifikasi jiwa.


Kutipan bebas dari Ceramah Subuh 01 Ramadhan 1429H di Masjid Al-Mujahid.
Disampaikan oleh : H. dr. Bambang Hastayoga, Sp. Kj



Keutamaan Memberi Makanan Berbuka kepada Orang-orang yang Berpuasa

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)
“Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.” (HR. At Tirmidzi, beliau berkata, “Hadits Hasan Shahih”).



Termasuk nikmat dari Allah subhanahu wata’ala atas hamba-hamba-Nya, Allah mensyariatkan tolong-menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Dan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah memberi makanan berbuka bagi orang yang sedang berpuasa, karena orang yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka dan menyegerakan buka puasanya. Apabila dia ditolong dalam perkara ini, maka ini termasuk nikmat dari Allah ‘azza wajalla.



Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang memberi buka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun.” Para ulama berselisih pendapat tentang makna “Barangsiapa yang memberi buka bagi orang yang berpuasa”. Dikatakan bahwa yang diinginkan dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan hal minimal yang bisa membatalkan puasa seorang yang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.


Dan sebagian ulama berkata bahwa yang diinginkan di sini adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah perkara yang memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, dan terkadang cukup baginya sampai sahur. Akan tetapi yang zhahir dari hadits ini adalah manusia apabila memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau dengan sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut.


Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi manusia untuk bersemangat memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa dengan kadar semampunya, terlebih lagi bersamaan dengan butuh dan fakirnya orang yang berpuasa tersebut, atau butuhnya mereka karena mereka tidak menemukan orang yang menyediakan makanan berbuka bagi mereka, atau keadaan lain yang menyerupai ini.(*)

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (Diterjemahkan dari Syarah Riyadhus Shalihin, Jilid II halaman 1412, terbitan Darussalam, Mesir)

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Tarawih?


Rasulullah saw menganjurkan kepada kita untuk menghidupkan malam Ramadhan dengan memperbanyak sholat. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa Nabi saw. Sangat mengajurkan qiyam ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi saw. Bersabda, “Siapa yang mendirikan shalat di malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan harapan, maka ia diampuni dosa-dosanya yang telah lampau.” (muttafaq alaih). Dan fakta sejarah memberi bukti, sejak zaman Rasulullah saw. hingga kini, umat Islam secara turun temurun mengamalkan anjuran Rasulullah ini. Alhamdulillah. Tapi sayang, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan di beberapa hal yang kadang mengganggu ikatan ukhuwah di kalangan umat. Seharusnya itu tak boleh terjadi jika umat tahu sejarah disyariatkannya shalat tarawih.




Pada awalnya shalat tarawih dilaksanakan Nabi saw. dengan sebagian sahabat secara berjamaah di Masjid Nabawi. Namun setelah berjalan tiga malam, Nabi membiarkan para sahabat melakukan tarawih secara sendiri-sendiri. Hingga dikemudian hari, ketika menjadi Khalifah, Umar bin Khattab menyaksikan adanya fenomena shalat tarawih terpencar-pencar di dalam Masjid Nabawi. Terbersit di benak Umar untuk menyatukannya.Umar memerintahkan Ubay bin Kaab untuk memimpin para sahabat melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah. ‘Aisyah menceritakan kisah ini seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Untuk selengkapnya silahkan lihat Al-Lu’lu War Marjan: 436. berdasarkan riwayat itulah kemudian para ulama sepakat menetapkan bahwa shalat tarawih secara berjamaah adalah sunnah. Bahkan, para wanita pun dibolehkan ikut berjamaah di masjid, padahal biasanya mereka dianjurkan untuk melaksanakan shalat wajib di rumah masing-masing. Tentu saja ada syarat: harus memperhatikan etika ketika di luar rumah. Yang pasti, jika tidak ke masjid ia tidak berkesempatan atau tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah, maka kepergiannya ke masjid tentu akan memperoleh kebaikan yang banyak.


Jumlah Rakaat Berapa rakaat shalat tarawih para sahabat yang diimami oleh Ubay bin Kaab? Hadits tentang kisah itu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tidak menjelaskan hal ini. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah. Hanya menyebut Rasulullah saw. shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat selama tiga malam. Berapa rakaatnya, tidak dijelaskan. Hanya ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Jadi, hadits ini konteksnya lebih kepada shalat malam secara umum. Maka tak heran jika para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk shalat malam secara umum. Misalnya, Iman Bukhari memasukkan hadits ini ke dalam Bab Shalat Tahajjud. Iman Malik di Bab Shalat Witir Nabi saw. (Lihat Fathul Bari 4/250 dan Muwattha’ 141). Inilah yang kemudian memunculkan perbedaan jumlah rakaat. Ada yang menyebut 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39. Ada yang berpegang pada hadits ‘Aisyah dalam Fathul Bari, “Nabi tidak pernah melakuka shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.”


Sebagian berpegang pada riwayat bahwa Umar bin Khattab –seperti yang tertera di Muwattha’ Imam Malik—menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dari untuk melaksanakan shalat tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin Ar-Rumman dikabarkan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilaksanakan di zaman Umar adalah 23 rakaat.


Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar, Ali, dan sahabat lainnya melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat selain witir. Pendapat ini didukung Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak, dan Imam Asy-Syafi’i. Di Fathul Bari ditulis bahwa di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin shalat tarawih hingga 36 rakaat ditambah witir 3 rakaat. Imam Malik berkata bahwa hal itu telah lama dilaksanakan. Masih di Fathul Bari, Imam Syafi’i dalam riwayat Az-Za’farani mengatakan bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan shalat tarawih di Madinah dengan 39 rakaat dan di Makkah 33 rakaat. Menurut Imam Syafi’i, jumlah rakaat shalat tarawih memang memiliki kelonggaran.


Dari keterangan di atas, jelas akar persoalan shalat tarawih bukan pada jumlah rakaat. Tapi, pada kualitas rakaat yang akan dikerjakan. Ibnu Hajar berkata, “Perbedaan yang terjadi dalam jumlah rakaat tarawih mucul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat; dan demikian sebaliknya.”
Imam Syafi’i berkata, “Jika shalatnya panjang dan jumlah rakaatnya sedikit itu baik menurutku. Dan jika shalatnya pendek, jumlah rakaatnya banyak itu juga baik menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama.” Selanjutnya beliau mengatakan bahwa orang yang menjalankan tarawih 8 rakaat dengan 3 witir dia telah mencontoh Rasulullah, sedangkan yang menjalankan tarawih 23 rakaat mereka telah mencontoh Umar, generasi sahabat dan tabi’in. Bahkan, menurut Imam Malik, hal itu telah berjala lebih dari ratusan tahun. Menurut Imam Ahmad, tidak ada pembatasan yang signifikan dalam jumlah rakaat tarawih, melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan. Imam Az-Zarqani mengkutip pendapat Ibnu Hibban bahwa tarawih pada mulanya 11 rakaat dengan rakaat yang sangat panjang, kemudian bergeser menjadi 20 rakaat tanpa witir setelah melihat adanya fenomena keberatan umat dalam melaksanakannya. Bahkan kemudian dengan alasan yang sama bergeser menjadi 36 rakaat tanpa witir (lihat Hasyiyah Fiqh Sunnah: 1/195) Jadi, tidak ada alasan sebenarnya bagi kita untuk memperselisihkan jumlah rakaat. Semua sudah selesai sejak zaman sahabat. Apalagi perpecahan adalah tercela dan persatuan umat wajib dibina. Isu besar dalam pelaksanaan shalat tarawih adalah kualitas shalatnya. Apakah benar-benar kita bisa memanfaatkan shalat tarawih menjadi media yang menghubungkan kita dengan Allah hingga ke derajat ihsan?


Cara Melaksanakan Tarawih Hadits Bukhari yang diriwayatkan Aisyah menjelaskan cara Rasulullah saw. melaksanakan shalat malam adalah dengan tiga salam. Jadi, dimulai dengan 4 rakaat yang sangat panjang lalu ditambah 4 rakaat yang panjang lagi kemudian disusul 3 rakaat sebagai witir (penutup). Boleh juga dilakukan dengan dua rakaat dua rakaat dan ditutup satu rakaat. Ini berdasarkan cerita Ibnu Umar bahwa ada sahabat bertanya kepada Rasulullah saw. tentang cara Rasulullah saw. mendirikan shalat malam. Rasulullah saw. menjawab, “Shalat malam didirikan dua rakaat dua rakaat, jika ia khawatir akan tibanya waktu subuh maka hendaknya menutup dengan satu rakaat (muttafaq alaih, lihat Al-Lu’lu War Marjan: 432). Rasulullah saw. sendiri juga melakukan cara ini (lihat Syarh Shahih Muslim 6/46-47 dan Muwattha’: 143-144). Dari data-data di atas, Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa Rasulullah saw. kadang melakukan witir dengan satu rakaat dan kadang tiga rakaat. Jadi, sangat tidak pantas jika perbedaan jumlah rakaat shalat tarawih menjadi isu yang pemecah persatuan umat.


Sumber :

Jadwal Imsakiyah 1429H Wilayah Yogyakarta

Sumber : http://rukyatulhilal.org/imsakiyah/jadwal_imsakiyah_1429_yogyakarta.jpg
Download : http://bimasislam.depag.go.id/?mod=publicservices&op=detail&id=106

Analisis awal Ramadan & Syawal 1429H

Sebentar lagi, umat Islam di seluruh dunia akan menyambut dan memasuki bulan suci Ramadan 1429H. Berdasarkan perhitungan astronomi, akhir Sya’ban 1429H akan jatuh bertepatan dengan maghrib pada tanggal 31 Agustus 2008. Dengan demikian 1 Ramadan 1429H akan jatuh pada hari Minggu malam tanggal 31 Agustus 2008 tersebut, dan mulai berpuasa pada Senin, 1 September 2008. Insya Allah tidak akan terjadi perbedaan antara umat penganut madzhab rukyat dan hisab dalam mengawali Ramadan ini karena pada maghrib 31 Agustus 2008 nanti, hilal akan berada pada posisi 6 derajat di atas ufuk (Jakarta), jauh di atas batas 2 derajat yang biasa digunakan oleh Departemen Agama RI.


Dalam posisi seperti ini hilal akan tenggelam sekitar 24 menit kemudian setelah maghrib (Matahari terbenam). Sementara itu di kota Mekah, pada maghrib 31 Agustus 2008, posisi hilal akan ada pada ketinggian 4,6 derajat dan akan tenggelam sekitar 20 menit setelah maghrib. Posisi inipun cukup tinggi sehingga, insya Allah, para perukyatpun akan cukup mudah dapat melihat hilal di langit barat kota Mekah yang pada umumnya lebih jernih daripada Jakarta.Sementara itu, akhir Ramadan yang berdasarkan perhitungan astronomi akan jatuh pada 30 September 2008. Pada maghrib hari itu, posisi hilal malah akan jauh lebih tinggi lagi yaitu pada ketinggian 10,4 derajat di atas ufuk Jakarta. Dalam posisi seperti ini, hilal akan tenggelam sekitar 43 menit kemudian setelah waktu maghrib Jakarta. Sedangkan di Mekah, posisinya akan ada di ketinggian 6,8 derajat di atas ufuk setempat, yang berarti akan tenggelam sekitar 30 menit setelah maghrib waktu lokal.
Dengan demikian, potensi perbedaan antara madzhab rukyat dan hisab juga akan lebih tipis lagi (lihat tanda panah pada tabel).Selanjutnya, seperti terlihat pada tabel terlampir, umat Islam di dunia tampaknya tidak akan mengalami perbedaan pada pendefinisian awal waktu Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah pada tahun 2009 (1430H) yang akan datang karena posisi hilal pada maghrib di waktu-waktu yang krusial tersebut akan cukup tinggi, sekitar 6,3 – 12,1 derajat di atas ufuk Jakarta (lihat tanda awan pada tabel). Potensi terjadi perbedaan baru akan kita alami pada tahun 2010 (1431H) karena posisi hilal pada awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah akan sangat rendah (hanya 1,6 – 2,8 derajat) di atas ufuk Jakarta (lihat tanda oval pada tabel terlampir).
Mudah-mudahan semakin terjadi konvergensi antara penganut madzhab rukyat dan hisab setelah kita semakin memahami tanda-tanda kekuasaan Allah berupa karakteristik pergerakan Bulan, Bumi, dan Matahari ini. Sungguh Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Penulis: Tono Saksono, Ph.D

Pengajian Dalam Rangka Isra' Mi'raj dan menyambut Bulan Suci Ramadhan

Hari kamis malam tanggal 07 Agustus 2008 Takmir Masjid Al-Mujahid telah menyelenggarakan Pengajian dalam rangka Memperingati Isra' Miraj Nabi Muhammad SAW dan juga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1429H. Menurut Ketua Ta'mir Masjid Al-Mujahid Bp. Ustadz Ahmad Mutahid, S.Pd acara ini juga merupakan event pertama yang diselenggarakan oleh Kepengurusan Takmir baru periode 2008-2011.
Pembicara pada Pengajian ini adalah Bp. Ustadz H.M. Hatta Usman, dari Muja-muju Umbulharjo Yogyakarta. Dalam ceramahnya beliau mengungkap hikmah bersyukur kepada Allah SWT dan juga tentang hikmah Shalat yang benar.

Syukur dalam kondisi dan situasi apa pun memang berat. Tetapi itulah tantangan hidup. Dengan bersyukur orang merasa tidak ada yang salah dengan apa yang diberikan Tuhan kepada manusia. Syukur merupakan salah satu rahasia untuk melipatgandakan kekayaan.
Tetapi sebaliknya, seseorang yang tidak pandai bersyukur dan selalu mengeluh dengan apa yang diberikan oleh Allah SWT, maka dalam hidupnya tidak akan pernah bahagia dan kemungkinan besar dia akan mengalami kesulitan-kesulitan hidup yang lebih besar, termasuk bertambahnya kesulitan-kesulitan keuangan. Lalu bagaimana kita mensyukuri nikmat Tuhan? Sebenarnya, dalam shalat itu sudah merupakan bentuk perwujudan rasa syukur. Tapi sayangnya hal ini tidak disadari sebagian orang. Selain shalat, rasa syukur juga bisa kita wujudkan sehari-hari dengan perbuatan yang baik dan berbagi dengan sesamanya atas kenikmatan. Misalnya berbagi ilmu, sedekah dan lainnya.
Tentang hikmah shalat beliau juga mengupas hal-hal sebagai berikut:
SHALAT adalah Tiang Agama, cahaya keyakinan, penyembuh hati dan pemilik semua perkara. Shalat dapat mencegah kekejian dan kemungkaran, menjauhkan nafsu yang selalu mengajak kepada kejelekan dari segala kejahatan. Allah berfirman: “Sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar.
Dan mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah lain). Dan Allah mengetahu apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ankabut: 45) Selain itu, orang shalat bisa diibaratkan orang mengenakan pakaian kumal dan badan penuh kotoran dosa dan maksiat……. Jadi Wudhu dan Shalat yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu berfungsi menghilangkan kotoran-kotoran tersebut.
Nabi Muhammad S.A.W bersabda: “Perumpamaan Shalat Lima Waktu seperti sungai jernih yang berada di depan pintu rumah salah seorang diantara kamu. Dia mandi disitu lima kali setiap hari, maka tiada kotoran yang tertinggal”. Diantara hikmat Shalat adalah Ketenangan hati, yang bisa membuat orang yang shalat tidak berkeluh kesah dikala tertimpa kesusahan, tidak kikir saat mendapat rezqi.

Keluh kesah dapat menghilangkan KESABARAN yang merupakan sebab utama KEBAHAGIAN. Begitu juga berlaku KIKIR kepada manusia dapat menimbulkan bahaya besar, yang pada akhirnya tidak percaya kepada SANG PEMBERI RIZQI, yaitu ALLAH S.W.T.
Dalam hal ini ALLAH S.W.T berfirman: “Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah dan apabila dia mendapatkan kebaikan (rizqi) ia akan kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan Shalat, yang mereka dalam mengerjakan shalatnya dengan langgeng”(QS. Al-Ma’arij: 19-23)

Jadi shalat bisa menciptakan nilai terpuji, antara lain :
a. Shalat diwajibkan sebagai rasa syukur terhadap nikmatnya yang telah kita terima dan rasakan.
b. Shalat dapat mencegah dari perbuatan sombong dan berganti dengan sifat tawadhu’, sebab didalam shalat orang telah menampakkan ketinggian Tuhannya dan kehinaan diri sendiri.
c. Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
d. Shalat dapat menghapus dosa, kesalahan, kehinaan dan kelalaian.
Oleh: Ustadz Hatta Usman

Ensiklopedi : IKHLAS

AKHLASHA (memurnikan)

Kata akhlasha adalah bentuk kata kerja lampau transitif yang diambil dari kata kerja intransitif khalasha (خَلصَ) dengan menambahkan satu huruf ‘alif (أ). Bentuk mudhâri‘ (sekarang) dari akhlasha (اَخْلَصَ) adalah yukhlishu (يُخْلِصُ) dan bentuk mashdarnya yaitu ikhlash (إِخْلاص). Kata tersebut tersusun dari huruf kha’, lam dan shad yang berarti, “murni”, “bersih”, “jernih”, “tanpa campuran”. Maknanya kemudian berkembang menjadi antara lain “tulus” karena perbuatannya murni dari pengaruh yang lain, “memilih” karena mengambil sesuatu yang tidak bercampur dengan hal yang tidak dikehendaki, “bebas” karena terlepas dari campur tangan atau pengaruh pihak lain, “menyendiri” karena melepaskan diri dari orang banyak, “ikhlas” karena memurnikan perbuatan hanya untuk Allah dan terlepas dari tujuan-tujuan lain, “khusus” karena murni kepada yang ditujukan.

Kata ikhlash (bentuk mashdar akhlasha) mempunyai beberapa pengertian. Menurut al-Qurtubi, ikhlash pada dasarnya berarti “memurnikan perbuatan dari pengaruh-pengaruh makhluk”. Ar-Ruwaim mendefinisikannya dengan “tidak ada keinginan dari pelakunya terhadap imbalan dan pahala di dunia dan akhirat’.
Al-Junaid mengartikannya sebagai “rahasia di antara hamba dan Allah, tidak diketahui oleh para malaikat lalu mencatatnya, setan juga tidak mengetahuinya sehingga tidak dapat merusaknya, dan hawa nafsu pun tidak mengenalinya lalu condong kepadanya”. Sejalan dengan Al-Juwaini, Abu Al-Qasim Al-Qusyairi mengemukakan arti ikhlas dengan menampilkan sebuah riwayat dari Nabi Saw, “Aku pernah bertanya kepada Jibril tentang ikhlas. Lalu Jibril berkata, “Aku telah menanyakan hal itu kepada Allah,” lalu Allah berfirman, “(Ikhlas) adalah salah satu dari rahasiaku yang Aku berikan ke dalam hati orang-orang yang kucintai dari kalangan hamba-hamba-Ku.” Pengertian yang demikian dapat dijumpai di dalam S. Al-Insan [76]: 9, ”Sesungguhnya kami memberi makan kepadamu hanya untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak mengharapkan balasan dari kamu dan tidak pula ucapan terima kasih.” Akhlasha dan pecahannya di dalam al-Quran terulang 31 kali dan akhlasha sendiri terulang dua kali dengan pelaku yang berbeda.
Bentuk lain yang terdapat di dalam al-Quran adalah bentuk ism fa‘il dari akhlasha, yaitu mukhlish/mukhlishûn/mukhlishîn (مَخْلِص/مُخْلِصُوْن/مخُْلِصِين = orang-orang yang ikhlas), terulang 20 kali. Sebagian dari kata tersebut, ada ulama yang membacanya sebagai bentuk ism maf‘ul sehingga menjadi mukhlash/mukhlashîn/mukhlashûn (مخُْلَصُون/مَخْلَصِين/مُخْلَص = orang-orang yang terpilih); bentuk kata kerja intransitif, khalasha (خَلصَ = menyendiri) sekali; bentuk ism fa‘il, khâlish/khâlishah (خالِصَة/خالِص = yang murni, yang khusus) tujuh kali; dan bentuk kata kerja sekarang (mudhâri‘), astakhlishu (أسْتَخْلصْ = aku memilih) sekali.
Kata akhlasha yang terdapat di dalam S. An-Nisâ’ [4]: 146 diartikan dengan “memurnikan”, yaitu memurnikan ibadah dan ketaatan kepada Allah dari ria dan syirik. Ayat ini berkaitan dengan orang-orang yang tidak termasuk munafik yang akan disiksa kelak di dalam neraka yang paling rendah, yaitu orang-orang yang bertobat, dan berpegang teguh pada agama Allah dan memurnikan ibadahnya hanya kepada Allah. Akhlasha di dalam S. Shad (38): 46, diartikan dengan mensucikan atau menjadikan tulus. Ata’ dan Malik bin Dinar mengartikannya dengan ‘mensucikan’, yaitu Allah mensucikan hati mereka (Ibrahim, Ishaq, dan Ya‘qub a.s.) dari mencintai dunia.
Adapun Mujahid mengartikannya dengan ‘menjadikan mereka tulus melakukan perbuatan untuk dan mengingatkan manusia tentang kehidupan akhirat.’ Orang yang melakukan perbuatan ‘ikhlas’ disebut mukhlish (مُخْلِص). Di dalam Alquran kata مُخْلِص dan jamaknya مُخْلِصِين/مُخْلِصُون, ada yang dapat dibaca dengan dua cara, yaitu mukhlish atau mukhlishun/mukhlishin (bentuk ism fa‘il) atau mukhlash atau mukhlashun/mukhlashin (bentuk ism maf‘ul), seperti yang terdapat di dalam S. Maryam (19): 51, Yusuf (12): 24, Ash-Shaffat (37): 40, 74, 128, 160, dan 169, serta Shad (38): 83.
Bila dibaca mukhlish maka maknanya adalah ‘orang yang tulus atau ikhlas kepada Allah’, tetapi jika dibaca mukhlash maka maknanya adalah ‘orang pilihan (Allah).’ Kedua makna tersebut dapat digunakan untuk menerangkan orang yang disebut di dalam ayat yang dimaksud. Kata tersebut digunakan berkaitan dengan Nabi Musa a.s. (S. Maryam [19]: 51); Nabi Yusuf a.s. (S. Yusuf [12]: 24); orang-orang yang akan mendapatkan kenikmatan di surga (S. Ash-Shaffat [37]: 40); orang yang tidak termasuk golongan yang sesat yang akan di azab di akhirat; padahal, telah datang kepada mereka pemberi peringatan (S. Ash-Shaffat [37]: 74); Nabi Ilyas a.s. dan umatnya yang tidak termasuk penyembah Ba‘l dan akan masuk neraka (S. Ash-Shaffat [37]: 128); jin yang tidak termasuk penghuni neraka (S. Ash-Shaffat [37]: 160); orang musyrikin yang seandainya mendapat kitab dari Allah tentulah mereka akan termasuk orang yang ikhlas (S. Ash-Shaffat [37]: 169); dan orang yang akan selamat dari godaan iblis yang telah bersumpah kepada Allah akan menggoda segenap anak Adam (S. Shad [38]: 83). Di samping itu, ada yang hanya dibaca dengan mukhlish dan jamaknya mukhlishin/ mukhlishun.
Bacaan yang demikian selalu dikaitkan dengan kata ad-din (الدِّيْن) kecuali pada S. Al-Baqarah (2): 39. Kata ad-din, menurut para ahli tafsir, berarti ‘ibadah’ atau ‘ketaatan kepada Allah’. Hal ini berarti bahwa penggunaan kata mukhlish (مُخْلِصْ ) selalu diartikan dengan ‘orang yang melakukan perbuatan (ibadah atau ketaatan) yang tulus kepada Allah dan terlepas dari pengaruh makhluk yang terwujud di dalam ria dan syirik’. Penggunaan kata yang demikian berkaitan dengan perintah menyembah kepada Allah dengan penuh keihlasan (S. Az-Zumar [39]: 2, 11, dan 14, Al-A‘raf [7]: 29, serta Al-Mu’min [40]: 14 dan 65); tabiat manusia yang jika dalam kesulitan pasti akan memohon dengan sejernih hati (ikhlas) hanya kepada-Nya (S. Yunus [10]: 22, Al-‘Ankabut [29]: 65, Luqman [31]: 32);
Ahli Kitab yang diperintah hanya menyembah dengan ikhlas kepada Allah, tetapi mereka mengkhianatinya (S. Al-Bayyinah [98]: 5); dan pertentangan orang beriman dengan orang Nasrani dan Yahudi, sedangkan orang beriman adalah yang lebih tulus menyembah kepada Allah (S. Al-Baqarah [2]: 139).

Sumber: Pusat Studi Al-Quran.

10 Oktober 2008

Fungsi dan Peran Masjid

Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah).

PENGERTIAN MASJID Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat.

Masjid sering disebut Baitullah (rumah Allah), yaitu bangunan yang didirikan sebagai sarana mengabdi kepada Allah. Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah ditemani shahabat beliau, Abu Bakar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Quba di sana beliau mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba (QS 9:108, At Taubah).

Setelah di Madinah Rasulullah juga mendirikan Masjid, tempat umat Islam melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial lainnya. Pada perkembangannya disebut dengan Masjid Nabawi. Fungsi Masjid paling utama adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat berjama’ah. Kalau kita perhatikan, shalat berjama’ah adalah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok, sunnah Nabi dalam pengertian muhaditsin, bukan fuqaha, yang bermakna perbuatan yang selalu dikerjakan beliau. Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslimin.

Abdullah Ibn Mas’ud r.a. berkata: “Saya melihat semua kami (para shahabat) menghadiri jama’ah. Tiada yang ketinggalan menghadiri jama’ah, selain dari orang-orang munafiq yang telah nyata kemunafiqannya, dan sungguhlah sekarang di bawa ke Masjid dipegang lengannya oleh dua orang, seorang sebelah kanan, seorang sebelah kiri, sehingga didirikannya ke dalam shaff.” (HR: Al Jamaah selain Bukhory dan Turmudzy). Ibnu Umar r.a. berkata: “Bersabdalah Rasulullah s.a.w.: “Shalat berjama’ah melebihi shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajad.” (HR: Bukhory dan Muslim).
Sebenarnya, inti dari memakmurkan Masjid adalah menegakkan shalat berjama’ah, yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar. Sementara yang lain adalah pengembangannya. Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan kita dalam memakmurkan Masjid. Jadi keberhasilan dan kekurang-berhasilan kita dalam memakmurkan Masjid dapat diukur dengan seberapa jauh antusias umat dalam menegakkan shalat berjama’ah. Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri'tikaf, Masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial. Misalnya, sebagai tempat belajar dan mengajarkan kebajikan (menuntut ilmu), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li'an dan lain sebagainya. Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya.

Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas dari Masjid. Disamping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain sebagainya. Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada Pencipta-nya. Tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat. Utsman Ibn ‘Affan r.a. berkata: “Rasul s.a.w. bersabda: Barangsiapa mendirikan karena Allah suatu Masjid, niscaya Allah mendirikan untuknya seperti yang ia telah dirikan itu di Syurga.” (HR: Bukhori & Muslim).

BEBERAPA FUNGSI DAN PERAN MASJID
Masjid memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, beberapa di antaranya adalah:

1.Sebagai tempat beribadah.
Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat. Sebagaimana diketahui bahwa makna ibadah di dalam Islam adalah luas menyangkut segala aktivitas kehidupan yang ditujukan untuk memperoleh ridla Allah, maka fungsi Masjid disamping sebagai tempat shalat juga sebagai tempat beribadah secara luas sesuai dengan ajaran Islam.

2.Sebagai tempat menuntut ilmu.
Masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar, khususnya ilmu agama yang merupakan fardlu ‘ain bagi umat Islam. Disamping itu juga ilmu-ilmu lain, baik ilmu alam, sosial, humaniora, keterampilan dan lain sebagainya dapat diajarkan di Masjid.

3.Sebagai tempat pembinaan jama’ah.
Dengan adanya umat Islam di sekitarnya, Masjid berperan dalam mengkoordinir mereka guna menyatukan potensi dan kepemimpinan umat. Selanjutnya umat yang terkoordinir secara rapi dalam organisasi Ta’mir Masjid dibina keimanan, ketaqwaan, ukhuwah imaniyah dan da’wah islamiyahnya. Sehingga Masjid menjadi basis umat Islam yang kokoh.

4.Sebagai pusat da’wah dan kebudayaan Islam.
Masjid merupakan jantung kehidupan umat Islam yang selalu berdenyut untuk menyebarluaskan da’wah islamiyah dan budaya islami. Di Masjid pula direncanakan, diorganisasi, dikaji, dilaksanakan dan dikembangkan da’wah dan kebudayaan Islam yang menyahuti kebutuhan masyarakat. Karena itu Masjid, berperan sebagai sentra aktivitas da’wah dan kebudayaan.

5.Sebagai pusat kaderisasi umat.
Sebagai tempat pembinaan jama’ah dan kepemimpinan umat, Masjid memerlukan aktivis yang berjuang menegakkan Islam secara istiqamah dan berkesinambungan. Patah tumbuh hilang berganti. Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan di Masjid sejak mereka masih kecil sampai dewasa. Di antaranya dengan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya.

6.Sebagai basis Kebangkitan Umat Islam.
Abad ke-lima belas Hijriyah ini telah dicanangkan umat Islam sebagai abad kebangkitan Islam. Umat Islam yang sekian lama tertidur dan tertinggal dalam percaturan peradaban dunia berusaha untuk bangkit dengan berlandaskan nilai-nilai agamanya. Islam dikaji dan ditelaah dari berbagai aspek, baik ideologi, hukum, ekonomi, politik, budaya, sosial dan lain sebagainya. Setelah itu dicoba untuk diaplikasikan dan dikembangkan dalam kehidupan riil umat. Menafasi kehidupan dunia ini dengan nilai-nilai Islam. Proses islamisasi dalam segala aspek kehidupan secara arif bijaksana digulirkan. Umat Islam berusaha untuk bangkit. Kebangkitan ini memerlukan peran Masjid sebagai basis perjuangan. Kebangkitan berawal dari Masjid menuju masyarakat secara luas. Karena itu upaya aktualisasi fungsi dan peran Masjid pada abad lima belas Hijriyah adalah sangat mendesak (urgent) dilakukan umat Islam. Back to basic, Back to Masjid.

AKTUALISASI FUNGSI DAN PERAN MASJID
Secara umum pengelolaan Masjid kita masih memprihatinkan. Apa kiranya solusi yang bisa dicoba untuk ditawarkan dalam meng-aktualkan fungsi dan peran Masjid di era modern. Hal ini selayaknya perlu kita pikirkan bersama agar Masjid dapat menjadi sentra aktivitas kehidupan umat kembali sebagaimana telah ditauladankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya. Kita perlu melakukan pemberdayaan Masjid dahulu sebelum mengoptimalkan fungsi dan perannya. Dalam pemberdayaan ini kita bisa menggunakan metode Continuous Consolidation and Improvement for Mosque (CCIM) atau Penguatan dan Perbaikan Berkelanjutan untuk Masjid . CCIM adalah metode pemberdayaan Masjid dengan menata kembali organisasi Ta’mir Masjid melalui pemanfaatan segenap potensi yang dimiliki diikuti dengan perbaikan yang dilakukan secara terus menerus. Dalam metode ini kita dapat memanfaatkan metode-metode yang sudah dikenal dalam dunia management maupun mutu, seperti misalnya: Siklus PDCA, QC Tools, SAMIE, MMT, ISO 9000, Lima-R dan lain sebagainya.

Penguatan atau dalam istilah umum organisasi disebut konsolidasi (concolidation), adalah merupakan upaya menata sumber daya yang ada secara sistimatis dan terarah.
Yang perlu dilakukan adalah meliputi:
a.Konsolidasi pemahaman Islam.
b.Konsolidasi lembaga organisasi.
c.Konsolidasi program.
d.Konsolidasi jama’ah.

Perbaikan (improvement) diperlukan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada jama’ah. Beberapa cara yang cukup efektif dalam upaya perbaikan dapat diseleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan, agar upaya perbaikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan (continuous improvement). Sambil melakukan konsolidasi dan perbaikan, aktivitas memakmurkan Masjid dan jama’ahnya dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan peran yang telah disebutkan di depan. Aktivitas disusun dengan melakukan perencanaan Program Kerja secara periodik dan diterjemahkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) setiap tahunnya. Rencana yang telah ditetapkan selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan koordinasi segenap sumber daya yang dimiliki dan dilaksanakan secara profesional. Aktivitas yang diselenggarakan dilaporkan, dievaluasi, distandardisasi dan dikaji untuk ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.

Pada masa sekarang Masjid semakin perlu untuk difungsikan, diperluas jangkauan aktivitas dan pelayanannya serta ditangani dengan organisasi dan management yang baik.
Tegasnya, perlu tindakan meng-aktualkan fungsi dan peran Masjid dengan memberi warna dan nafas modern. Lokakarya idarah Masjid yang diselenggarakan di Jakarta oleh KODI DKI pada tanggal 9-10 November 1974 telah merumuskan pengertian istilah Masjid sebagai berikut: "Masjid ialah tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam".
Pemahaman tersebut menunjukkan bahwa Masjid harus bebas dari aktivitas syirik dan harus dibersihkan dari semua kegiatan-kegiatan yang cenderung kepada kemusyrikan. Disamping itu kegiatan-kegiatan sosial yang dijiwai dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dapat diselenggarakan di dalamnya.
Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah.
Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS 72:18, Al Jin).
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah).

Pengertian Masjid sebagi tempat ibadah dan pusat kebudayaan Islam telah memberi warna tersendiri bagi umat Islam modern. Tidaklah mengherankan bila suatu saat, insya Allah, kita jumpai Masjid yang telah dikelola dengan baik, terawat kebersihan, kesehatan dan keindahannya. Terorganisir dengan management yang baik serta memiliki tempat-tempat pelayanan sosial seperti, poliklinik, Taman Pendidikan Al Quraan, sekolah, madrasah diniyah, majelis ta'lim dan lain sebagainya.

Sumber: IMMasjid